Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perpustakaan dan arsip.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pasamanmempunyai fungsi :
a.perumuskan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan arsip;
b.pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan dan arsip;
c.penetapan norma, standar, dan pedoman yang berisi kebijakan kabupaten berpedoman kebijakan propinsi dan nasional,meliputi
1.penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan diskala kabupaten berdasarkan kebijakan nasional;
2.penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan jaringan perpustakaan skala kabupaten sesuai kebijakan nasional;
3.penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan sdm perpustakaan skala kabupaten sesuai kebijakan nasional;
4.penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan organisasi perpustakaan skala kabupaten sesuai kebijakan nasional;
5.penetapan peraturan dan kebijakan dibidang sarana dan prasarana perpustakaan skala kabupaten sesuai kebijakan nasional.
d.Penetapan kebijakan pelestarian koleksi daerah kabupaten berdasarkan kebijakan nasional;
e.koordinasi pelestarian tingkat daerah kabupaten;
f.penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan jabatan fungsional pustakawan di skala kabupaten sesuai kebijakan nasional;
g.penilaian dan penetapan angka kredit pustakawan pelaksana, sampai dengan pustakawan penyelia dan pustakawan pertama sampai dengan pustakawan muda;
h.penetapan norma, standar dan pedoman penyelenggaraan kearsipan di lingkungan kabupaten berdasarkan kebijakan kearsipan nasional, meliputi :
1.Penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan kearsipan dinamis di lingkungan kabupaten sesuai dengan kebijakan nasional;
2.Penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan kearsipan statis di lingkungan kabupaten sesuai dengan kebijakan nasional;
3.Penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan sistem kearsipan di lingkugan kabupaten sesuai dengan kebijakan nasional;
4.Penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan jaringan kearsipan di lingkungan kabupaten sesuai dengan kebijakan nasional;
5.Penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan sumber daya manusia kearsipan di lingkungan kabupaten sesuai dengan kebijakan nasional;
6.Penetapan peraturan dan kebijakan pengguna sarana dan prasarana kearsipan di lingkungan kabupaten sesuai dengan kebijakan nasional.
i.Pembinaan kearsipan terhadap perangkat daerah kabupaten, badan usaha milik daerah kabupaten, kecamatan dan nagari;
j.Pengelolaan arsip statis perangkat daerah kabupaten, badan usaha milik daerah kabupaten, perusahaan swasta dan perorangan berskala kabupaten;
k.Pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan kerasipan perangkat daerah kabupaten, kecamatan dan nagari;
l.Penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional perpustakaan;
m.Pembinaan teknis semua jenis perpustakaan di wilayah kabupaten :
1.Pengelolaan perpustakaan sesuai standar;
2.Pengembangan sumber daya manusia;
3.Pengembangan sarana dan prasarana sesuai standar;
4.Kerjasama dan jaringan perpustakaan;
5.Pengembangan minat baca.
n.Pelaksanaan tugas lain yang diberikanoleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.