Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perpustakaan dan arsip.

Fungsi 
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pasamanmempunyai fungsi :
a.perumuskan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan arsip;
b.pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan dan arsip;
c.penetapan norma, standar, dan pedoman yang berisi kebijakan kabupaten berpedoman kebijakan propinsi dan nasional,meliputi 
1.penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan diskala kabupaten berdasarkan kebijakan nasional;
2.penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan jaringan perpustakaan skala kabupaten sesuai kebijakan nasional;
3.penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan sdm perpustakaan skala kabupaten sesuai kebijakan nasional;
4.penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan organisasi perpustakaan skala kabupaten sesuai kebijakan nasional;
5.penetapan peraturan dan kebijakan dibidang sarana dan prasarana perpustakaan skala kabupaten sesuai kebijakan nasional.
d.Penetapan kebijakan pelestarian koleksi daerah kabupaten berdasarkan kebijakan nasional;
e.koordinasi pelestarian tingkat daerah kabupaten;
f.penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan jabatan fungsional pustakawan di skala kabupaten sesuai kebijakan nasional;
g.penilaian dan penetapan angka kredit pustakawan pelaksana, sampai dengan pustakawan penyelia dan pustakawan pertama     sampai dengan pustakawan muda;
h.penetapan norma, standar dan pedoman penyelenggaraan kearsipan di lingkungan kabupaten berdasarkan kebijakan kearsipan     nasional, meliputi :
1.Penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan kearsipan dinamis di lingkungan kabupaten sesuai dengan kebijakan         nasional;
2.Penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan kearsipan statis di lingkungan kabupaten sesuai dengan kebijakan         nasional;
3.Penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan sistem kearsipan di lingkugan kabupaten sesuai dengan kebijakan         nasional;
4.Penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan jaringan kearsipan di lingkungan kabupaten sesuai dengan kebijakan        nasional;
5.Penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan sumber daya manusia kearsipan di lingkungan kabupaten sesuai dengan         kebijakan nasional;
6.Penetapan peraturan dan kebijakan pengguna sarana dan prasarana kearsipan di lingkungan kabupaten sesuai dengan         kebijakan nasional.
i.Pembinaan kearsipan terhadap perangkat daerah kabupaten, badan usaha milik daerah kabupaten, kecamatan dan nagari;
j.Pengelolaan arsip statis perangkat daerah kabupaten, badan usaha milik daerah kabupaten, perusahaan swasta dan perorangan   berskala kabupaten;
k.Pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan kerasipan perangkat daerah kabupaten, kecamatan dan nagari;
l.Penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional perpustakaan;
m.Pembinaan teknis semua jenis perpustakaan di wilayah kabupaten :
1.Pengelolaan perpustakaan sesuai standar;
2.Pengembangan sumber daya manusia;
3.Pengembangan sarana dan prasarana sesuai standar;
4.Kerjasama dan jaringan perpustakaan;
5.Pengembangan minat baca.
n.Pelaksanaan tugas lain yang diberikanoleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.